Singapura Susul Malaysia Batasi Konsumsi ‘Dessert’ Rasa Obat Batuk, Ada Apa?

Jakarta

Belum lama ini Singapura membatasi konsumsi obat herbal China Pei Pa Koa untuk meredakan batuk dan sakit tenggorokan. Pasalnya, obat tersebut banyak digunakan pada makanan penutup di sejumlah toko, termasuk sebagai varian rasa es krim.

Meski tidak ditemukan masalah keamanan pangan, Badan Pangan Singapura (SFA) tetap mengimbau warganya untuk hanya mengonsumsi makanan dengan campuran obat herbal tersebut dalam jumlah sedang.

“Meskipun produk makanan beraroma Pei Pa Koa tidak mungkin memiliki masalah keamanan pangan, orang-orang harus mengonsumsinya dalam jumlah sedang,” demikian imbauan SFA, dilaporkan Channel News Asia, Rabu (7/8/2024).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belum lama ini, Malaysia juga menarik sejumlah produk es krim dan dessert dengan campuran Pei Pa Koa dari banyak toko. Hal ini disebut berkaitan dengan kekhawatiran keamanan.

Pei Pa Koa yang juga dikenal sebagai Pi Pa Gao sebetulnya diklasifikasikan sebagai obat bermerek China dan diatur oleh Otoritas Ilmu Kesehatan (HSA).

Badan tersebut mencatat produk herbal China umumnya digunakan dalam makanan sebagai bahan atau sebagai perasa dalam jumlah kecil. Produk makanan tersebut diharuskan untuk memenuhi persyaratan keamanan SFA, dan tidak boleh ditujukan untuk mencegah, mengobati, atau meringankan penyakit.

“Mengingat rendahnya kadar setiap bahan herbal dalam makanan, produk makanan beraroma Pei Pa Koa tidak mungkin memiliki masalah keamanan pangan,” kata SFA.

“Meskipun demikian, konsumen disarankan untuk mengonsumsi produk tersebut dalam jumlah sedang.”

Pei Pa Koa, yang dijual oleh Nin Jiom Group, mengandung madu dan berbagai macam herba.

Menurut situs web perusahaan di Singapura, produk tersebut mengandung bahan-bahan seperti umbi bunga lili Himalaya, daun loquat, kulit jeruk bali, dan akar platycodon, yang banyak digunakan dalam pengobatan tradisional China.

Kementerian Kesehatan Malaysia mengatakan pada 30 Juli bahwa penjualan es krim dengan Pei Pa Koa melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Pangan Malaysia, mencampur bahan makanan dengan obat atau menjual bahan tersebut merupakan pelanggaran hukum.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *