Jakarta–
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin ikut buka suara soal gaduh aturan penyediaan alat kontrasepsi dalam peraturan pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024. Ia meluruskan, penyediaan alat kontrasepsi yang dimaksud tidak khusus ditujukan bagi semua siswa, tetapi mereka yang sudah menikah.
“Ini justru bukan untuk anak-anak sekolah, untuk orang (yang sudah) menikah usia sekolah,” tegas Budi kepada wartawan, di Puskesmas Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2024).
Menkes melanjutkan, penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja yang sudah menikah adalah salah satu upaya pemerintah mencegah risiko kenaikan angka stunting. Mengingat, kehamilan pada perempuan dengan usia di bawah 20 tahun, berisiko tinggi.
“Kematian ibu pun tinggi, kematian bayi pun tinggi. Jadi, kalau menikah jangan terlalu dini. Kedua, kalau hamil, kalau ingin kematian ibunya rendah, kematian bayinya rendah, usahakan (hamil) di atas 20 tahun,” ucap Budi.
“(Karena itu alat) kontrasepsi ini diarahkannya untuk remaja yang menikah dini,” imbuhnya.
BACA JUGA:
Dihubungi terpisah, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dr Hasto Wardoyo menyebut sebetulnya tidak ada perubahan signifikan terkait regulasi di turunan UU Kesehatan baru. Selama ini, pemberian alat kontrasepsi memang diberikan pada pasangan usia subur, termasuk usia remaja yang sudah menikah.
“Saya kira kalau Kemenkes bilang untuk yang sudah menikah atau pasutri ya kita ikuti begitu karena memang selama ini BKKBN juga menyediakan alat kontrasepsi untuk pasutri, pasangan suami istri, ya mungkin banyak juga yang belum usia 19 tahun tapi sudah menikah,” beber Hasto kepada detikcom Rabu (7/8/2024).
“Kalau sekarang ini kan angkanya yang sudah menikah, sudah hamil, sudah melahirkan di usia 15-19 tahun itu angkanya sekitar 26 orang per seribu penduduk,” terangnya.
BACA JUGA:
(naf/naf)