Jakarta–
Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. Ketua MA Prof Syarifuddin mengatakan ada dua peraturan terkait pernikahan beda agama.
“Soal SEMA 2/2023. Ada dua peraturan, betul,” kata Prof Syarifuddin dalam refleksi akhir tahun MA yang disiarkan secara daring Zoom, Kamis (29/12/2023).
Dua aturan yang dirujuk itu adalah UU Perkawinan dan UU Administrasi Kependudukan (Adminduk). UU Perkawinan, katanya, tidak mengakomodir pernikahan beda agama, tapi di UU Adminduk ada aturan soal pernikahan beda agama dapat dicatat sepanjang mendapatkan izin dari pengadilan.
“Kalau lihat di UU Perkawinan, oh itu beda. Kalau di UU Adminduk, beda. Nah, dua-dua UU ini lah yang bikin masalah,” ucap Syarifuddin.
Dia mengatakan hakim yang memutuskan pencatatan pernikahan beda agama berdasarkan UU Adminduk menuai kontroversi. SEMA nomor 2 itu meminta hakim menolak permohonan izin pernikahan beda agama yang diajukan ke pengadilan.
“Karena beda ini ramai,” tutur Syarifuddin.
Melihat dinamika dan respons masyarakat, MA berinisiatif menyelesaikan dengan mengeluarkan SEMA Nomor 2/2023 itu.
“Nah tentu kita ini nggak bisa dibiarkan. Kita harus mengambil sikap,” ucap Syarifuddin.
Selaku Ketua MA, Syarifuddin berharap benturan dua UU itu diselesaikan di level pembuat UU, yaitu DPR dan Pemerintah. Dia berharap polemik pernikahan beda agama bisa diselesaikan agar tak terjadi masalah.
“Kalau mau diselesaikan ya selesaikan 2 UU itu nanti. Tapi karena itu menimbulkan gejolak, menimbulkan masalah di lapangan. Maka kita ambillah SEMA nomor 23 itu,” ucap Syarifuddin.
Hadir dalam refleksi akhir tahun itu, Wakil Ketua MA Sunarto. Hadir juga Ketua Muda MA bidang Pidana Suharto, Ketua Muda MA bidang Perdata Gede Sumanatha, Ketua Muda MA bidang Pengawasan Dwiarso Budi Santiarto, Ketua Muda Militer Burhan Dahlan, Ketua Muda MA bidang Pembinaan Takdir Rahmadi, dan sejumlah pejabat MA lainnya.
(asp/HSF)