Jakarta–
Belum lama ini heboh kasus video syur anak musisi, AD di media sosial. Pelaku penyebaran video tersebut terungkap adalah mantan kekasihnya sendiri yang berinisial AP (27).
Terungkap dari pemeriksaan kepolisian bahwa AP merasa sakit hati setelah hubungannya kandas bersama AD. Situasi yang dialami oleh AD dikaitkan dengan revenge porn.
“Motif tersangka menyebarkan adalah karena tersangka sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh saksi AD,” Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Terlepas dari kejadian yang dialami oleh AD, psikolog klinis Anastasia Sari Dewi menjelaskan revenge porn merupakan sebuah aksi menyebarluaskan konten porno dari korban ke khalayak ramai. Sari menuturkan bahwa secara umum aksi ini memang didasari rasa dendam atau sakit hati dari pelakunya.
“Tujuannya bisa untuk mendapatkan kembali korban untuk menjadi pasangan lagi atau mungkin untuk mempermalukan korbannya karena pernah melakukan kesalahan pada pelaku,” kata Sari ketika dihubungi oleh detikcom, Selasa (13/8/2024).
Selain karena merasa sakit hati, Sari menjelaskan terdapat beberapa faktor lain yang mungkin membuat seseorang nekat melakukan revenge porn. Beberapa di antaranya adalah karena pelaku merasa tidak mendapat apa yang diinginkan dari korban, hingga sebagai bentuk ‘hukuman’ untuk korban.
Ia merasa sanksi sosial atau merusak nama baik korban bisa menjadi salah satu cara untuk membalaskan dendam tersebut.
“Bisa jadi juga mengancam atau intimidasi dengan konten tersebut untuk mendapatkan keuntungan lain. Nggak mesti balikan dengan pasangan, entah bisa jadi uang atau sebagainya. Cuma awalnya memang sakit hati itu,” tandasnya.
(avk/kna)