TRIBUNKALTIM.CO – Kasus Subang Terbaru, sejumlah hal baru terungkap dari kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang atau dikenal dengan kasus Subang.
Seperti diketahui, kasus kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang atau dikenal dengan kasus Subang perlahan-lahan mulai terungkap.
Polda Jawa Barat (Jabar) menerapkan pasal berlapis terhadap para tersangka pembunuh Tuti dan Amalia yang ditemukan tewas mengenaskan di bagasi mobil Alphard tahun 2021 lalu.
Di kasus hilangnya nyawa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu itu, Polda Jabar sudah menetapkan lima tersangka.
Baca juga: Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Adegan dan 6 Fakta Pra Rekonstruksi, Yosep dan Mimin Ada di TKP
Mereka adalah Yosep Hidayat (YH), Danu, Mimin, Arighi, dan Abi.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, setiap pelaku memiliki peran masing-masing dalam kasus ini.
Berdasarkan hasil penyidikan dan rekonstruksi diketahui jika dalam peristiwa itu pelaku utamanya adalah Yosep Hidayat, suami Tuti atau ayah dari Amalia.
Sedangkan Danu adalah keponakan Tuti.
Mimin adalah istri muda Yosep.
Arighi dan Abi adalah anak Mimin dari suami sebelumnya.
Yosep pun dianggap telah melakukan pembunuhan berencana sehingga disangkakan Pasal 340 atau pembunuhan berencana, serta Pasal 338 KUHP.
“Jadi, satu (YH) diterapkan Pasal 340 Jo 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara,” ujar Ibrahim Tompo, Kamis (7/12/2023).
Ibrahim mengungkap peran empat tersangka lainnya.
Danu bertugas menyiapkan golok dan membersihkan tempat kejadian perkara, kemudian Mimin berperan memandikan korban setelah dieksekusi oleh para pelaku.