Jakarta, CNBC Indonesia – Pertumbuhan ekonomi di Indonesia terus digenjot salah satunya melalui 20 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang tersebar dari barat hingga timur wilayah Indonesia.
Dalam penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) diinisiasi untuk mengurangi kesenjangan yang terjadi antar provinsi serta memberikan nilai tambah ekonomi bagi daerah di sekitar KEK dan Indonesia untuk membangun ekonomi nasional.
Untuk diketahui, Indonesia melalui visi Indonesia Emas 2045, menunjukkan kesungguhan dalam mewujudkan visi menjadi negara maju, high income country dengan pendapatan per kapita di atas US$ 30.000 dan masuk dalam 5 besar kekuatan ekonomi dunia dengan PDB Nominal hampir US$ 10 Triliun. Maka dari itu, perlu adanya pembangunan ekonomi nasional.
Dalam rangka mempercepat pencapaian pembangunan ekonomi nasional, diperlukan peningkatan penanaman modal melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan ekonomi dan geostrategis. Kawasan tersebut dipersiapkan untuk memaksimalkan kegiatan industri, ekspor, impor dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Apa itu KEK?
KEK pada dasarnya merupakan kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi dengan manfaat perekonomian tertentu. Tujuan utama pengembangan KEK adalah untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan peningkatan daya saing bangsa.
KEK dikembangkan melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategi dan berfungsi untuk menampung kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan daya saing internasional.
Sebagai salah satu kebijakan strategis pemerintah, Kawasan Ekonomi Khusus diberikan fasilitas dan kemudahan, baik berupa fasilitas fiskal berupa tax holiday/tax allowance, PPN tidak dipungut, kepabeanan dan cukai, penangguhan bea masuk, dan lainnya; serta fasilitas non fiskal seperti kemudahan perizinan, peraturan khusus di bidang ketenagakerjaan, keimigrasian, pertanahan dan tata ruang, dan lainnya.
Melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan peraturan pelaksananya, pemerintah semakin memberikan kepastian, kejelasan, dan kemudahan dalam implementasi fasilitas dan kemudahan di KEK. Dengan menguatnya kebijakan yang berlaku di KEK, diharapkan dapat meningkatkan kualitas iklim investasi di KEK dan mendorong semakin banyaknya investor yang masuk ke KEK Indonesia.
Sementara dasar hukum pengembangan KEK cukup beragam mulai dari KEK itu sendiri telah berubah beberapa kali dari yang semula Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 hingga terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Selain itu, penyelenggaraan KEK yakni Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebagai peraturan utama. Sedangkan peraturan turunan/teknis yakni untuk kelembagaan (Perpres, Keppres, dan Permenko), fasilitas (PMK, Permenkumham, Permenaker, dll), perizinan berusaha (PP dan Permeninves), serta penetapan KEK (PP).
Perkembangan KEK Saat Ini
KEK memiliki peranan penting yakni untuk menjaring investasi baru, guna melahirkan pusat perekonomian yang dapat mendorong serapan tenaga kerja di setiap kawasan. Di tengah kondisi ekonomi global yang penuh ketidakpastian, kemandirian ekonomi menjadi salah satu senjata untuk bertahan.
Oleh karena itu, ke depan KEK diharapkan menjadi kawasan pendukung ekosistem hilirisasi. Menarik investasi baru untuk mendorong nilai tambah. Terutama di bidang-bidang yang potensinya besar, seperti ekosistem kendaraan listrik.
Sebagai informasi, saat ini sudah terdapat 20 KEK yang tersebar di Indonesia dari barat hingga timur yang terdiri dari KEK Industri dan KEK Pariwisata.
Dalam penerapannya, KEK Industri diperuntukkan bagi kegiatan industri yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi, serta agroindustri dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri yang produksinya untuk ekspor dan/atau untuk dalam negeri.
Suatu wilayah ditetapkan sebagai KEK Industri berdasarkan keunggulan yang dimiliki oleh kawasan tersebut, yaitu:
Sumber daya alam
Sumber daya alam dapat menjadi bahan baku maupun sumber energi bagi kegiatan industri di KEK. Sumber daya alam harus diolah dan dimanfaatkan secara efisien, ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Keunggulan geografis
KEK terletak pada posisi yang dekat dengan jalur perdagangan internasional/ dekat dengan jalur pelayaran internasional di Indonesia dengan beragam kekhususannya (Orientasi Ekspor, Substitusi Impor, dan lain sebagainya).
Berbeda halnya dengan KEK Industri, KEK Pariwisata diperuntukkan untuk kegiatan usaha pariwisata untuk mendukung penyelenggaraan hiburan dan rekreasi, pertemuan, pameran serta kegiatan terkait.
Atraksi wisata alam meliputi daya tarik ekowisata, bahari, pulau-pulau kecil serta danau dan gunung tersebar di seluruh wilayah yang berpotensi untuk dikembangkan. Kekayaan budaya yang tinggi dan beranekaragam juga menjadi potensi yang sangat tinggi untuk dilestarikan melalui pembangunan kepariwisataan.
Minat utama wisatawan datang ke suatu destinasi pariwisata juga didorong oleh daya tarik wisata budaya dengan kekayaan seperti adat istiadat, peninggalan sejarah dan purbakala, kesenian, monumen, upacara-upacara dan peristiwa budaya lainnya.
Apa Bedanya KEK dengan Projek Strategis Nasional (PSN)?
Proyek Strategis Nasional adalah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
PSN sebelumnya ditetapkan pada 2016 dan terus dibangun Pemerintah secara berkelanjutan untuk mengakselerasi pembangunan infrastruktur sekaligus mendukung program pemerataan ekonomi.
PSN hadir sebagai perwujudan upaya Pemerintah yang dimulai sejak tahun 2016 untuk mengatasi defisit infrastruktur dan penurunan investasi pasca krisis global pada 2008-2012. Pada periode krisis tersebut, Infrastructure Stock Indonesia hanya berada di 38% dari PDB, sedangkan rata-rata negara maju memiliki sekitar 70%.
Dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, Pemerintah berfokus kepada pembangunan infrastruktur yang masif dan signifikan. Hal ini dengan mempertimbangkan bahwa pembangunan infrastruktur dan kawasan penunjang ekonomi yang signifikan sangat dibutuhkan untuk mendorong akselerasi pertumbuhan perekonomian.
Perbedaan signifikan antara KEK dan PSN yakni bahwa KEK diselenggarakan dengan bottom up artinya dari bawah/pengajuan ke atas melalui lima tahapan hingga akhirnya ditetapkan oleh Presiden.
Sementara, PSN diselenggarakan dengan metode top down yang artinya instruksi dari Presiden lalu dieksekusi oleh swasta.
CNBC INDONESIA RESEARCH
(rev/rev)[Gambas:Video CNBC]