TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Seorang pegawai honorer Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda ditangkap polisi lantaran diduga melakukan penipuan dan penggelapan
Tenaga honorer berinisial RF (29) itu dilaporkan oleh korbannya yakni Nur Afniansyah yang merugi Rp 1,8 miliar akibat dugaan tindakan penipuan tersebut.
Diketahui RF merupakan tenaga honor di Sekretariat Pemkot Samarinda yang bertugas di bagian Kerja Sama.
Perkara ini sendiri berawal pada Kamis 31 Agustus 2023 lalu saat RF meminjam uang senilai Rp 1,2 miliar kepada Nur Afniansyah atau korban yang ternyata merupakan rekannya sendiri.
Baca juga: Pria Asal Kalimantan Viral Usai jadi Korban Penipuan Tiket Konser Coldplay, Rugi Capai 15 Miliar
Uang itu dipinjam dengan dalih kegiatan pengadaan barang bagian kerja sama Sekretariat Kota Samarinda.
Dalam perjanjian itu RF membuat surat pembayaran prakerja pengadaan barang yang ia tanda tangani sendiri dan dibuatkan bukti kuitansi.
Untuk meyakinkan Nur, RF menjanjikan korban akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 572 juta dan akan dilunasi dalam tiga pekan kemudian terhitung sejak perjanjian dibuat.
Tiga minggu berlalu, RF rupanya menepati janjinya.
Baca juga: Waspada Penipuan, Nama Kadis PU Kutai Kartanegara Dicatut Akun Whatsapp Palsu
Ia memberikan satu lembar cek dengan nilai Rp 1,8 miliar kepada Nur.
Akhirnya pada Kamis 2 November 2023 lalu korban berniat mencairkan uang tersebut di Bank Kaltimtara KCP Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang di Jalan DI. Panjaitan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Tetapi saat Nur hendak melakukan kegiatan pemindahan buku atas cek yang diberikan RF, muncul keterangan bahwa saldo tidak cukup.
Ilustrasi police line atau garis polisi dan tersangka kejahatan pidana. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)
Korban pun merasa ditipu dan langsung melakukan pelaporan ke Polsek Sungai Pinang.
Mendapat laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung melakukan penyelidikan.
Baca juga: Cerita Korban Penipuan Emas Palsu Balikpapan: Warna Emas Memudar hingga Perhiasan Jadi Belang
Bukti-bukti kuat dan keterangan saksi membuat RF tak dapat mengelak.
Ia diamankan pada Senin 4 Desember 2023 dan telah mengakui perbuatannya.
“Jadi murni penipuan, bukan korupsi. Tidak ada hubungannya dengan Pemkot Samarinda,” ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Rahmat Aribowo saat ditemui Tribunkaltim.co di ruang kerjanya, Jumat 8 Desember 2023.
(*)
Ikuti saluran Tribun Kaltim di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaAdSxwHVvTbruIloW3H
Ikuti kami di Google Berita untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.