JAKARTA – Pemerintah telah mengumumkan bahwa masyarakat akan diwajibkan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli gas elpiji 3 Kilogram (Kg).
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengontrol dan membatasi pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 kg hanya kepada mereka yang telah terdaftar dalam sistem yang ditetapkan.
BACA JUGA:
Dengan menerapkan aturan ini, diharapkan dapat mencegah penggunaan gas elpiji yang tidak sesuai dengan ketentuan dan memastikan bahwa pasokan gas elpiji tersedia bagi mereka yang membutuhkannya.
BACA JUGA:
Berikut Okezone merangkum terkait 4 Fakta Beli LPG 3 Kg Wajib KTP 1 Januari 2024, Senin (1/1/2023).
1. Penggunaan KTP Sebagai Syarat Pembelian
Mulai 1 Januari 2024 pembelian gas elpiji 3 kg akan membutuhkan KTP sebagai syarat utama. Hal ini terdapat dalam Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
2. Perlindungan Untuk Para Konsumen
“Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji tujuan penetapan aturan ini adalah untuk mewujudkan pasokan LPG yang memadai dan dapat diakses masyarakat secara berkelanjutan dengan harga yang terjangkau, meningkatkan kesejahteraan dan menjaga daya beli masyarakat, serta menjamin pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran.”
“Pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran dan tepat harga yang diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu, yaitu kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran,” tambahnya.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya